Tujuh Fakultas Kedokteran Menolak Pengambilalihan Kolegiumnya oleh Pemerintah

Tujuh master besar dari Fakultas Kedokteran — termasuk dari FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi small gratis untuk menyuarakan keberatan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia yang dilakukan oleh pemerintah melalui badan konsil kesehatan baru.

Apa yang Mereka Kritik?

  1. Intervensi Pemerintah
    Para master besar menolak perubahan yang mengalihkan kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kementerian Kesehatan/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir langkah ini akan menghilangkan otonomi ilmiah dan profesional dokter.
  2. Mutasi Dokter & Kebalikannya
    Banyak dokter senior yang juga mengajar di fakultas kedokteran dipindahkan, mengakibatkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Langkah ini dinilai merusak kesinambungan pendidikan kedokteran.
  3. Risiko Penurunan Mutu
    Para master besar mengingatkan bahwa tanpa keberadaan Kolegium yang otonom, kualitas spesialis dan dokter siap pakai akan menurun, yang pada akhirnya bisa memengaruhi keselamatan pasien.

Suara Tegas dari Para Akademisi:

  • Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran wajib otonom dan independen, tidak dapat diintervensi oleh negara.”
  • Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menteri Kesehatan mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis tanpa partisipasi akademisi.”
  • Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Peralihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis.”
  • Master Besar Unhas & USU : Mereka mengingatkan bahwa pengambilalihan kolegium kurang transparan, yang dapat menyebabkan kesenjangan kompetensi Klinik dan Ilmiah.

Respon dari Kemenkes

Pemerintah melalui staf ahli Menteri Kesehatan menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan 17/2023 dan dianggap hanya sebagai “penegasan koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun, para kritikus menilai ini sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.

Kenapa Ini Penting untuk Kita?

  • Kualitas Dokter & Spesialis : Independensi kolegium berkaitan langsung dengan mutu pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
  • Fungsi Akademik & Klinik : Perguruan tinggi harus tetap mempunyai peran dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
  • Transparansi Kebijakan : Keterlibatan pendidikan, profesi, dan negara perlu seimbang, bukan didominasi oleh satu pihak.

Kesimpulan Singkat

Masalah utama Ringkasan
Akuisisi Collegium Dialihkan ke naungan Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024
Reaksi Akademisi FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini
Risiko & Dampak Perlunya menjaga independensi agar mutu pendidikan dan pelayanan tetap tinggi
Standar UU & Pemerintah Pemerintah mengklaim bahwa proses tersebut legal dan koordinatif, sementara akademisi menyebutnya sebagai intervensi